Rabu, 31 Oktober 2007

Hukuman Mati

Ketua DPR Agung Laksono: "Kalau hukuman mati ditiadakan, maka tidak ada lagi yang bisa menimbulkan efek jera."
"Untuk kasus-kasus hukuman mati yang sudah berkekuatan hukum tetap maka sebaiknya segera dieksekusi" tambahnya. (RoL, 31/10/2007)

KOMENTAR:
Seandainya umat ini mengetahui dan memahami secara jelas tentang hikmah adanya aturan HUKUMAN MATI dalam Islam, maka mereka akan paham bahwa Hukuman Mati dilaksanakan untuk dua tujuan. Pertama, sebagai Penebus atas dosa yang telah dilakukan sehingga tidak ada perselisihan kembali antara Pelaku dan Korban / keluarganya serta di akhirat kelak Insya Allah tidak disiksa oleh Allah. Kedua, sebagai Pencegah, yaitu untuk mencegah jangan sampai orang lain melakukan hal yang sama. Tetapi hanya sedikit orang-orang yang mau berpikir...

Tidak ada komentar: