Jumat, 04 Januari 2008

Hukuman Fisik Hak Khalifah


"Salah besar kalau mereka yang dianggap sesat itu dibakar dan dipukuli, karena itu merupakan tindakan kriminal namanya," kata Menag dalam acara Hari Amal Bakti Departemen Agama ke-62 di Jakarta, Kamis (antara, 03/01/2008)


KOMENTAR : Saudara kita yang sesat sudah semestinya disadarkan dan diluruskan kembali oleh kita. Ajak mereka ke shirotol mustaqqiim. Pemberian hukuman secara fisik hanya dapat dilakukan oleh pemegang sholahiyat (kewenangan) yaitu Kholifah, Sang Pemimpin Kaum Muslimin.

Tidak ada komentar: