Sabtu, 21 Juni 2008

Sediakan Kebutuhan Rakyat

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pangkalan minyak dengan memberlakukan harga jual jauh dari ketentuan pemerintah, membuat Bupati Bogor Agus Utara Effendi mengeluarkan keputusan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah yang tertuang dalam surat keputusan Bupati No.511.1/334/Kpts/Huk/2008. "Keputusan ini jangan dianggap main-main. Kalau di lapangan ditemukan pelanggaran akan kami tindak," terang Kabid Disperindag Kab. Bogor M Alex GP (Radar Bogor, 19/06/2008)

KOMENTAR :
Sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Tidak ada komentar: